Minggu, 27 Januari 2013

Ilmu Kesejahteraan Sosial


            Dalam membahas kesejahteraan, tentu harus diketahui dahulu tentang pengertian sejahteraan. Sejahtera menurut W.J.S Poerwadarimta adalah ‘aman, sentosa, dan makmur’. Sehingga arti kesejahteraan itu meliputi kemanan, keselamatan dan kemakmuran.

            Dalam arti sempit, kata sosial menyangkut sector kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau bagian dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama yang dikatagorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan. Yaitu hal yang menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti, kemiskinana, ketelantaran, ketidakberfungsian fisik dan psikis, tuna sosial, tuna susila dan kenakalan remaja

            Kesejahteran sosial memiliki arti kepada keadaan yang baik, kebahagiaan dan kemakmuran, banyak orang yang menamainya sebagai kegiatan amal. Di Amerika serikat kesejahteraan sosial juga diartikan sebagai bantuan public yang dilakukan pemerintah bagi keluarga miskin dan anak-anak mereka. Para pakar ilmu sosial mendefinisikan kesejahteraan sosial dengan tinggi rendahnya tingkat hidup masyarakat.

             Menurut Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”. Sedangkan Wilensky dan Lebeaux (1965:138) merumuskan kesejahteraan sosial sebagai sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan. Maksudnya agar tercipta hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada individu-individu pengembangan kemampuan-kemampuan mereka seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Sedangkan menurut Midgley (1995:14) Kondisi kesejahteraan sosial diciptakan atas kompromi tiga elemen. Pertama, sejauh mana masalah-masalah sosial ini diatur, kedua sejauh mana kebutuhan-kebutuhan dipenuhi, ketiga sejauh mana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat disediakan.

          Kesejahteraan sosial mempunyai konotasi yang bermacam-macam. Orang awam mengartikan “kesejahteraan sosial sebagai suatu situasi dan kondisi pribadi dan sosial yang menyenangkan”. Ada ungkapan dalam bahasa Jawa “gemah ripah loh jinawi, tata tentrem, kerto raharjo. Nandur kang sarwo tukul, dodol kang sarwo tinuku”. Atau ungkapan lain yang religius “baldatun toyyibatun wa robbun ghofur”. Ada pula yang menggambarkan dengan kalimat “segala sesuatu yang serba beres”. Tidak ada hambatan, gangguan dan halangan, sehingga semuanya berjalan lancar. Ada pula ungkapan dalam bahasa inggris “everything is running well”. Semuanya itu adalah ungkapan-ungkapan tentang arti kesejahteraan sosial yang hidup dalam masyarakat sebagai suatu kondisi hidup dan kehidupan yang baik. Kondisi seperti ini tidak mungkin dicapai oleh orang perorang yang bekerja sendiri-sendiri. Tetapi hanya dapat dicapai melalui usaha bersama. Setidak-tidaknya pada gambaran jual-beli di atas. “dodol kang sarwo tinuku”. Artinya ada sesuatu elastisitas barang yang sempurna yang diikuti dengan daya beli masyarakat yang kuat.
      Arti yuridis formalnya dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial:
         “Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”, sebagai suatu paradigma ketika melihat dan menyadari bahwasanya permasalahan sosial menjadi semakin banyak dan kompleks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar